Sukabumi – Sebanyak 1538 sepeda motor tanpa knalpot terparkir di halaman kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polres Sukabumi Kota, pada Senin (17/11/2025).
Ribuan kendaraan roda dua tersebut, merupakan hasil penindakan jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota beserta Polsek jajaran kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu sebanyak 4 mobil ikut diamankan dengan pelanggaran yang sama.
Baca juga: Curi Motor di Minimarket Deket Polres Sukabumi Kota, 3 Komplotan Residivis Curanmor Diringkus Polisi
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa mengatakan, penindakan ini didasari oleh laporan masyarakat yang tidak hentinya setiap hari menghubungi layanan 110 maupun melalui media sosial (medsos) Polres Sukabumi Kota yang mengadukan ketidaknyaman masyarakat terhadap knalpot brong.
“Laporan ini ditindaklanjuti oleh ibu Kapolres yang memerintahkan seluruh jajaran dari mulai satfung (satuan fungsi) maupun polsek yang ada di Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penindakan knalpot brong dan penindakan masih terus berlanjut dan berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Deo.
Baca juga: Terima 1.065 Laporan Polisi di Tahun 2024, Polres Sukabumi Kota Tuntaskan 603 Kasus
Oleh sebab itu, lanjut Deo, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat di Sukabumi Kota khususnya, agar tertib dalam berlalu lintas terutama dalam penggunaan knalpot karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada di sekitar
“Sanksi yang didapat oleh masyarakat pengguna knalpot brong ada yang berupa tilang, ada yang berupa teguran dan juga ada yang berbentuk teguran untuk penggantian knalpot, knalpotnya otomatis kita sita untuk seluruh pengguna knalpot brong, knalpotnya kita sita,” ujar Deo.
Baca juga: Tidak Puas Dilayani Istri, Bapak di Sukabumi Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Lebih lanjut Deo mengatakan, pihaknya pada hari ini akan menghancurkan barang bukti ribuan knalpot brong yang disita. Ke depannya Satlantas Polres Sukabumi Kota masih terus melaksanakan razia kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak standar pabrik.
“Kami himbau kepada masyarakat sukabumi karena penindakannya masih berlangsung saya harap kepada seluruh masyarakat menggunakan knalpot standar tidak dirubah rubah atau tidak dimodifikasi,” ujar Deo.
Reporter: Dharmawan Hadi


