Sukabumi – Seorang warga yang akan menyebrang jalur rel kereta api, tertabrak KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor di Kampung Nyomplong Kulon RT 02/06, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/10/2024).
Kejadian yang terjadi pada sekira pukul 11.30 WIB tersebut, mengakibatkan korban berinisial FK (35) warga Jalan Dwikora, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, tewas saat dibawa ambulans menuju RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, korban yang membawa sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi F 3768 UY, memarkirkan kendaraannya sebelum kereta api lewat.
Baca juga: Gempa M4,9 Dirasakan Warga Sukabumi, Lampu Ruang Tamu Bergoyang hingga Pagar Rumah Bergetar
“Saat itu Kereta Api Pangrango 203A sedang melaju dari arah Kota Sukabumi atau stasiun Sukabumi kurang lebih 100 Meter dari pintu perlintasan kereta api Jalan Nyomplong, menuju Kota Bogor atau stasiun Bogor Paledang,” ujar Ade kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Ade mengatakan, diduga korban akan menyebrang setelah memarkirkan kendaraan sepeda motornya. Namun karena jarak terlalu dekat, korban tertabrak dan terpental sekitar 2 meter dan terjatuh di antara semak-semak pinggir jalan rel kereta api.
“Mengetahui adanya insiden tersebut, warga sekitar spontan berinisiatif mengevakuasi korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Pada saat perjalanan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dilakukan visum et refertum,” ujar Ade.
Sementara itu Plh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari mengatakan, kecelakaan tertemper kereta api tersebut, terjadi tepatnya di KM 56+100/200 Jalur Hilir Petak Jalan Sukabumi-Cisaat, tidak terlalu jauh dari stasiun Sukabumi, titik awal kereta api diberangkatkan.
“Dari kejadian tersebut kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada. Dan bagi pemerintahan setempat juga turut berperan aktif untuk ikut meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA,” ujar Tohari.
Tohari menambahkan, sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda ‘STOP’, melakukan tengok kiri-kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
Reporter: Eka Lesmana