Sukabumi — Panitia Kerja Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (Panja TKPP) DPRD Kota Sukabumi memanggil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kamis (23/10/2025).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Panja menemukan dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan tugas TKPP serta adanya praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Alih-alih mempercepat pembangunan sebagaimana mandat awal pembentukannya, TKPP justru diduga beralih fungsi menjadi semacam “tim teknis bayangan” yang mencampuri urusan administratif dan pemeriksaan teknis.
Ketua Panja TKPP sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menyatakan bahwa sejak dibentuk delapan bulan lalu, kinerja TKPP belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap pencapaian program unggulan Wali Kota.
“Setelah kami dalami, peran TKPP tidak menyentuh substansi visi dan misi pembangunan. Mereka lebih sibuk mengurus hal-hal teknis yang seharusnya menjadi kewenangan Inspektorat. Ini sudah keluar jalur,” ujar Rojab.
Sementara itu, Panja selama sepekan terakhir telah memanggil Sekda, BKPSDM, dan Bappeda untuk menelusuri dasar hukum serta efektivitas kinerja TKPP.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa struktur keanggotaan TKPP telah berubah tiga kali dalam waktu singkat dari lima orang menjadi empat, lalu kembali menjadi lima tanpa kejelasan dasar hukum.
“Perubahan berulang tanpa landasan hukum yang jelas ini menimbulkan tanda tanya besar terkait arah dan konsistensi pembentukan tim,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih jauh, Panja juga menemukan adanya praktik rangkap jabatan di sejumlah posisi strategis. Salah satu pejabat bernama Ubaydillah tercatat memegang tiga jabatan sekaligus sebagai Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, S.H., Pelaksana Tugas Dewan Pengawas PDAM, dan staf Dewan Pengawas Perumda BPR.
“Kami sudah memastikan ke seluruh SKPD terkait, dan benar bahwa satu orang menduduki tiga jabatan aktif. Ini bukan sekadar tumpang tindih, tapi pelanggaran prinsip akuntabilitas pemerintahan,” tegas Rojab.
Menurut Rojab, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pembentukan TKPP maupun penunjukan sejumlah pejabat dilakukan tanpa kajian yang matang. Dalam praktiknya, TKPP justru berperan seperti lembaga evaluatif yang mengambil alih fungsi resmi instansi pengawasan.
“Padahal tugas TKPP jelas: membantu walikota mempercepat realisasi program prioritas yang tertuang dalam RPJMD. Faktanya, mereka malah sibuk menangani temuan BPK. Ini penyimpangan kewenangan yang serius,” ujarnya.
Rojab menegaskan, Panja dibentuk bukan untuk mencari sensasi politik, melainkan untuk mengembalikan arah kebijakan publik agar selaras dengan aturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya menjaga fungsi pengawasan baik internal maupun eksternal pemerintahan.
“Kami tidak ingin ada tim yang hanya menjadi simbol politik tanpa hasil konkret. Jika TKPP hanya bergerak di ranah administratif tanpa dampak nyata, maka patut dipertanyakan: untuk siapa sebenarnya tim ini bekerja?” tandasnya.
Panja saat ini tengah merampungkan laporan akhir yang akan dipublikasikan pekan depan. Selain temuan rangkap jabatan, Panja juga mencatat adanya dugaan pelanggaran dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) PDAM yang bukan berasal dari unsur ASN, padahal secara hukum jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh aparatur sipil negara.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi berpotensi melanggar regulasi. Kami akan menyesuaikan seluruh temuan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Rojab. (HH)


