Sukabumi – Gegara tidak puas kebutuhan biologis dengan istrinya, seorang bapak tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial TS alias A (45) berprofesi sebagai seorang honorer penjaga sekolah di Kota Sukabumi
Korban beriniasial SRN (8) yang masih duduk di bangku SD mengadukan perbuatan keji bapaknya ke ibunya, lalu melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Kamis (2/1/2025) lalu.
Baca juga: Mobil Berstiker Sekretariat Wapres Tabrak Sepeda Motor di Sukabumi, 2 Tewas 1 Luka
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku. Perbuatan persetubuhan kepada anak kandung tersebut, terjadj sebanyak lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 3 bulan.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 potong celana dalam warna putih dengan motif kartun,” ujar Rita berikan keterangan dalam konferensi pers di Ruang Rekonfu, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Penyebab Mobil Berstiker Sekretariat Wapres Tabrakan di Sukabumi, Diduga Motor Lawan Arah
Pasal yang diterapkan kepada pelaku, lanjut Rita, adalah pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.