Lebih lanjut Samian mengatakan, aksi kelompok Parungkuda Comeback berlanjut dengan pengrusakan terhadap sebuah sepeda motor Yamaha Mio hitam berplat nomor F-4629-OK yang terparkir di sekitar Pasar Semi Modern Cibadak.
“Saat melakukan penyerangan, para tersangka membawa berbagai senjata tajam, termasuk besi dengan mata pisau serta senjata jenis cocor bebek. Mereka juga menyerang beberapa orang yang ada di sekitar lokasi,” ujar Samian.
Korban dari kejadian ini, lanjut Samian, berinisial SBP yang merupakan warga Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sementara, 6 tersangka yang diamankan oleh Polres Sukabumi masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
Baca juga: Kronologi Pelajar Bacok Polisi di Sukabumi, Brutal Serang Warga Akibat Batal Tawuran
“Mereka di antaranya adalah AP dan VA yang berperan dalam perusakan kendaraan dengan senjata tajam, AR yang membawa senjata cocor bebek, II dan G yang mengendarai motor untuk membawa pelaku lain, serta AS yang merekam aksi mereka secara langsung di media sosial,” ujar Samian.
Samian menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
“Kami juga mempertimbangkan Undang-Undang ITE karena salah satu pelaku merekam dan menyebarluaskan kejadian secara langsung melalui media sosial. Kami juga menyita beberapa barang bukti antara lain 3 unit sepeda motor, senjata tajam cocor bebek dan besi dengan mata pisau,” ujar Samian.
Reporter: Dharmawan Hadi