“Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menegaskan, setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1).
Baca juga: Dipicu Masalah Pembagian Harta Warisan, Kakak Tewas Bersimbah Darah di Tangan Adik
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api,” ujar Ixfan.