Sukabumi – Sepanjang tahun 2024, Polres Sukabumi Kota menerima 1.065 Laporan Polisi (LP) dan sebanyak 603 kasus berhasil dituntaskan. Pencurian dengan pemberkatan (curat) merupakan kasus pidana terbanyak yang terjadi di Sukabumi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam rilis akhir tahun 2024 yang digelar di ruang Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Selasa (31/12/2014). Menurutnya, terjadi penurunan angka perkara pidana dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
Baca juga: Diduga Ditipu Arsitek, Renovasi Rumah Pengusaha Restoran di Sukabumi Mangkrak 2 Tahun
“Jumlah tidak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota adalah sebanyak 1065 kasus dan berhasil diungkap sebanyak 603 kasus atau 57 persen. Hal ini memperlihatkan angka penurunan jumlah tindak pidana,” ujar Rita dalam konferensi pers.
Lebih lanjut Rita menjelaskan, penyelesaian kasus di tahun 2024 lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 dengan persentase sebesar 57 persen. Sedangkan di tahun 2023 jumlah tindak pidana yang terjadi sebanyak 1085 kasus dengan penyelesaian sebanyak 580 kasus atau 53 persen.
Baca juga: Honda Jazz Maut Tabrak Motor dan 3 Mobil di Sukaraja, 1 Korban Karyawati GSI Tewas
“Tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan, mendominasi (kasus di tahun 2024) dengan jumlah sebanyak 9 kasus dan 2 di antaranya telah berhasil kita ungkap dan proses ke tahap Kejaksaan,” ujar Rita menjelaskan lebih rinci.
Beberapa kasus menonjol yang telah ditangani Polres Sukabumi Kota pada tahun 2024 ini, lanjut Rita, di antaranya adalah pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban dan pecah kaca di Gunungpuyuh, Warudoyong, dan Cikole dengan kerugian Rp730 juta.
“Lalu 2 kasus promosi judi online, 3 kasus pembunuhan, 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 3 kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1.051.272.057, dan satu kasus uang palsu,” ujar Rita.
Reporter: Dharmawan Hadi