Setelah itu, lanjut Samian, lalu ada kegiatan mempromosikan website judi online dengan nama Flokitoto01. Kegiatan promosi tersebut diperkuat dengan adanya tayangan live streaming yang diunggah ulang oleh akun TikTok Flokitoto.
“Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan pada para viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di googling,” kata Samian menjelaskan.
Samian menambahkan, keduanya mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut, dan akun judi online yang dimaksud, sudah sejak Oktober 2024 memberikan gift beberapa kali kepada akun Sadbor86 dengan nilai yang cukup besar.
Baca juga: Polisi Ultimatum Penyerang Komunitas Vespa di Sukabumi Menyerahkan Diri, Pelaku Diduga Geng Motor
“Semestinya bila tidak dikehendaki, itu bisa di off atau diblok, tetapi tidak dilakukan karena memang ada gift yang terus diberikan dan nilainya cukup besar. Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih,” ujar Samian.
Lebih jelas Samian mengatakan, hal tersebut sesuai dengan pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan, 2 handphone untuk live streaming, buku rekening, 1 set pakaian saat live streaming, 1 speaker, 1 buah tripod warna hitam, akun TikTok Sadbor86, beberapa tangkapan layar dan sejumlah uang,” pungkas Samian.
Reporter: Dharmawan Hadi