SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengungkap temuan baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit pada Bank BRI Unit Sukabumi Utara dan Unit Situmekar. Penyidik telah menangkap Rihandani (41), mantan Kepala Unit Cabang BRI Sukabumi Utara.
Pelaku telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pekan lalu dan menjalani sidang perdana pada Rabu (8/10/2025). Kepala Kejari Kota Sukabumi Ade Hermawan mengatakan, total kerugian yang ditimbulkan dari korupsi ini mencapai 1,7 Miliar (red).
Menurut Ade, selain menjerat pelaku dengan pidana korupsi, saat ini penyidik sedang menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU). Termasuk membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pidana pencucian uang tersebut.
“Sidangnya sudah mulai bergulir, sementara kami juga sedang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uangnya, tindak pidana asalnya ada tindak pidana korupsi. TPPU-nya berasal yang diduga uang itu akan kita telusuri kemana saja. Ini membuka kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Ade, Rabu (8/10/2025).
Masih kata Ade, penyidik saat ini juga tengah memeriksa aset-aset Rihandani untuk menelusuri dari mana sumbernya.
Kemudian ditelusuri kemana transaksi atau aliran dana setelah Rihandani mendapat uang hasil korupsi. Dia menilai, penyidikan pidana pencucian uang dengan peradilan tipikor dilakukan secara terpisah. Tujuannya, agar proses hukumnya bisa dibuat transparan.
“Hasil dari uang tindak pidana korupsi itu kemana? Nah itu ditelusuri dengan TPPU termasuk aset-asetnya nanti akan kita cari di situ. Itu akan membuat terang sebuah tindak pidana TPPU sendiri dan menemukan tersangkanya di situ. Kita tunggu perkembangannya, nanti akan ada fakta-fakta diungkap juga di persidangan,” ujar Ade.
Diketahui, Rihandani melakukan sejumlah modus penyalahgunaan kredit, salah satunya membuat pinjaman fiktif atas nama sejumlah nasabah. Dia sempat buron sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Agustus 2025.
Dia ditangkap saat sedang berada di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Total kerugian yang ditimbulkan dari korupsi ini mencapai Rp1.770.097.675.
“Si tersangka ini melakukan penyalahgunaan kredit. Yang pertama ada kredit yang kalau kita bahasakan bahwa si nasabah itu tidak pernah pinjam uang tetapi namanya dipakai, tetapi nasabah tidak dapat uang. Uangnya dipakai oleh tersangka.
Kedua, penyalahgunaan kredit sebagian. Uangnya sebagian diserahkan ke nasabah yang sebagian dipakai oleh yang bersangkutan.
Yang ketiga, penyalahgunaan pelunasan. Jadi ada orang yang bayar kredit cicilannya itu diserahkan kepada tersangka tapi uangnya tidak disetorkan,” kata Ade. (HH)