Sukabumi – Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap, tersangka suami penyiram air keras kepada istri dan anaknya, diamankan polisi di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. kurang dari 1 jam setelah aksi kejinya dilakukan pada Minggu (29/12/2024).
Polisi mengungkap insiden bermula dari pertengkaran rumah tangga, tersangka Gagan (51) yang cemburu menuduh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), berselingkuh. Dengan penuh emosi, pelaku mengambil botol air keras yang sebelumnya ia beli secara daring, lalu menyiramkan cairan berbahaya itu ke istrinya.
Baca juga: Terima 1.065 Laporan Polisi di Tahun 2024, Polres Sukabumi Kota Tuntaskan 603 Kasus
“Anak-anak korban, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), yang mencoba melindungi ibunya, juga terkena siraman air keras tersebut. Ketiganya langsung dilarikan ke RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan,” ujar Samian dalam keterangan tertulis kepada redaksi, pada Rabu (1/1/2025).
Lebih lanjut Samian mengatakan, selain bergerak cepat mengamankan tersangka, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa 1 stel pakaian korban, 1 handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas air keras.
Baca juga: Diduga Ditipu Arsitek, Renovasi Rumah Pengusaha Restoran di Sukabumi Mangkrak 2 Tahun
“Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini menunjukkan kesigapan anggota kami dalam menangani kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Samian.
Samian menambahkan, ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 10 tahun penjara. Hal tersebutmenjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga.
Reporter: Dharmawan Hadi