“Sebagai Sarinah GMNI, saya merasa sangat prihatin dan marah atas insiden ini. Tindakan pelecehan seksual ini bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi terkait,” ujar Fitri.
Fitri menegaskan, pelecehan dalam bentuk apapun adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Korban berhak mendapatkan perlindungan, keadilan, dan pemulihan tanpa rasa takut atau tekanan.
Baca juga: Pasang Alat Tambahan Pengurangan Takaran, Mendag Tindak SPBU Curang di Baros Sukabumi
“Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah secara tegas dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual, serta berhak atas keadilan dan pemulihan,” ujar Fitri.