Senin, Juni 16, 2025
spot_img

PT Suryanusa Nadicipta Intimidasi dan Usir Petani Desa Pasirdatar dan Sukamulya Sukabumi

“Padahal kita tau berdasarkan peraturan Menteri ATR/BPN No 36/HGB/KEM-ATR/BPN/VII/2021 tentang jangka waktu Hak Guna Bangunan atas nama PT Suryanusa Nadicipta atas tanah di Kabupaten Sukabumi Hal 7 Poin 9 tertuang, bahwa lahan 100 hektar dikelola secara mandiri oleh petani sudah disepakati lokasinya bersama Desa dan Muspika Caringin,” ujar Aris.

Dikatakan Aris, jika hari ini perusahaan mau memindahkan petani kelahan diluar 100 hektar, secara tidak lansung perusahaan sedang memancing kemarahan petani. Pihaknya pun mengecam surat pemberitahuan yang di keluarkan oleh perusahaan ke petani.

Baca juga: Pasang Alat Tambahan Pengurangan Takaran, Mendag Tindak SPBU Curang di Baros Sukabumi

“DPC GMNI Sukabumi Raya bersma SPI Sukabumi, hari Sabtu 22 februari 2025 mendampingi petani di tempat lokasi petani menanam atau menggarap. Hal ini sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan,” ujar Aris.

Maka daripada itu, lanjut Aris, DPC GMNI Sukabumi Raya akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak petani dan menolak segala bentuk intimidasi dan pengusiran kepada petani.

Reporter: Eka Lesmana

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles