Sukabumi – Para petani yang berada di Desa Pasirdatar dan Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, diintimidasi dan upaya pengusiran oleh perusahaan PT Suryanusa Nadicipta selalu pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) tanah tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Aris Gunawan mengecam pihak perusahaan yang melakukan upaya intimidasi dan pengusiran kepada petani Pasirdatar dan Sukamulya tersebut.
Baca juga: Dipicu Masalah Pembagian Harta Warisan, Kakak Tewas Bersimbah Darah di Tangan Adik
“Saat ini sudah beredar surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh perusahan PT Suryanusa Nadicipta, bahwa petani harus mengosongkan lahannya yang sudah digarap oleh petani,” ujar Aris kepada sukabumiplus.com, Minggu (23/2/2025).
Lebih lanjut Aris mengatakan, pihaknya beberapa kali melakukan upaya pertemuan secara formal dengan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, namun tidak ada kesimpulan para petani harus pindah dari 100ha ke 200ha lahan yang terbengkalai.