Saat ini LBH mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk mengeluarkan PLTU Tanjung Jati dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Sebelumnya upaya gugatan pada PLTU 2 Indramayu dengan daya 2.000 megawatt (MW) di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra dan Desa Mekarsari, Desa Patrol Lor, Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Rencana pembangunan PLTU itu lokasinya dekat dengan PLTU Indramayu 3 x 330 MW.
Alasan gugatan karena pengeluaran izin tidak sesuai kewenangan dan izin dikeluarkan tanpa adanya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). Warga menurut LBH sama sekali tidak mendapatkan informasi maupun kesempatan partisipasi dalam terbitnya keputusan tentang kegiatan pembangunan PLTU 2 x 1000 MW.
Baca juga: Belum Ajukan Hak AtasTanah, Jutaan Hektar Lahan Kelapa Sawit Ilegal Akan Ditertibkan
“Selain merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar, pembanguan PLTU Indramayu pun mengganggu keberadaan petani di kawasan Patrol Indramayu,” ujarnya.
Sementara Direktur Walhi Jabar Wahyudin mengatakan, pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) ikut merampas hak asasi manusia. “Karena kegiatan pembangunan ini selalu dipaksakan pemerintah dan mengesampigkan masalah lingkungan dan keselamatan manusia,” ujarnya.
Dia mencontohkan mata pencaharian nelayan di laut yang semakin hilang dan semakin jauh tempat penangkapan ikannya di laut. Di daratan pun hak warga dirampas lahannya yang produktif untuk pembangunan PLTU.
Dari hasil riset dan kajian mengenai dampak pangan dan kesehatan warga Indramayu yang tinggal di sekitar PLTU, tren penyakit infeksi saluran pernafasan atas atau ISPA meningkat secara drastis.