Sebelumnya, pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi diberhentikan gegara lakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi perguruan tinggi swasta di Sukabumi. Korban diraba-raba payudaranya oleh pelaku usai jatuh pingsan di depan ruang sidang.
Informasi yang dihimpun, kejadian terjadi pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 09.36 WIB, berawal dari korban yang terjatuh pingsan di depan ruang sidang, lalu dibopong ke ruang kesehatan dan laktasi oleh pelaku dan 1 pegawai PN Sukabumi yang diikuti oleh teman korban.
Baca juga: Pasang Alat Tambahan Pengurangan Takaran, Mendag Tindak SPBU Curang di Baros Sukabumi
Pada saat itu pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh pada bagian payudara korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus dan atasan pelaku di PN Sukabumi.
Reporter: Eka Lesmana