Temuan kecurangan tersebut, lanjut Budi, didapatkan berdasarkan aduan masyarakat yang kemudian ditindak oleh Bareskrim Polri dengan melakukan pendalaman bersama-sama Kemendag dan Pemda Kota Sukabumi.
“Jadi di SPBU ini ada 4 dispensernya, dipasang PCB semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran. Jadi 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus 3 persen,” ujar Budi lebih rinci.
Baca juga: Ratusan Anggota Geng Motor Serang Warga Cikondang Sukabumi, 1 Korban Luka Sabetan Sajam
Lebih lanjut Budi mengatakan, alasannya pihaknya melakukan penyegelan dan kasusnya terus ditindaklanjuti, karena melanggar ketentuan atau UU Mitrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen.
“Sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. (Kejadian) ini sudah yang kesekian kali, kami mengimbau kepada pelaku SPBU jangan sampai mengulangi lagi,” ujar Budi.