Lebih lanjut Bagus mengatakan, langkah ketiganya, jajaran Polres Sukabumi Kota dalam setiap malam akhir pekan akan melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) mengantisipasi adanya kejadian tawuran antar pelajar atau kenakalan remaja lainnya.
“Para pelaku dijerat pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Bagus.
Baca juga: 13 Oknum The Jakmania Diamankan Polisi, Diduga Rusak Rumah Warga di Sukabumi
Sebelumnya, seorang anggota Kepolisian dibacok kelompok berandal bermotor saat akan melerai tawuran. Sebelumnya korban sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun dengan sadis, para pelaku berstatus pelajar tetap menyerang petugas.
Korban berinisial HR (28) anggota polisi dari Polsek Cirenghas, Polres Sukabumi Kota dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Nagrog 003/007, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (22/9/2204).
Reporter: Eka Lesmana
Kalau kelakukannya membacok dsb itu bukan kenakalan lagi sudah kejahatan. Sebaiknya di proses agar ada efek jera, jangan maen tebus aja.