Sidoarjo – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT HAS dalam perkara penambangan pasir di kawasan hutan Bojonegoro, Jawa Timur. Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.
Perkara ini berawal dari temuan aktivitas penambangan pasir di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus – Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo, Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Di areal hutan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk perhutanan sosial, penyidik menemukan kegiatan tambang dengan alat berat yang beroperasi tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Atas hasil penyelidikan dan gelar perkara, PT HAS disangka telah mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 89 ayat (2) huruf a dan huruf b jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kuasa hukum PT HAS kemudian mengajukan praperadilan terhadap Menteri Kehutanan cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan cq. Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra dengan objek permohonan sahnya penetapan tersangka dan penyitaan. Dalam putusan tanggal 16 Desember 2025, Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan sarana tambang yang dilakukan penyidik Balai Gakkumhut Jabalnusra telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa putusan praperadilan ini memperkuat posisi penegakan hukum kehutanan di tingkat wilayah.
“Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa pola tambang pasir dengan alat berat di areal perhutanan sosial tidak bisa dibenarkan: KHDPK–Perhutanan Sosial tetap kawasan hutan negara yang tidak boleh diobrak-abrik untuk tambang. Bagi kami, putusan ini memberi kepastian bahwa langkah penyitaan alat berat dan penetapan tersangka korporasi sudah berada di jalur yang benar dan harus dilanjutkan sampai ke pengadilan. Bersama Perhutani, pemerintah daerah, dan kelompok tani, kami akan memperkuat pengawasan agar hutan negara benar-benar menjadi tumpuan penghidupan masyarakat, bukan arena eksploitasi tambang,” ujar Aswin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi preseden penting dalam penindakan tambang ilegal di kawasan hutan.
“Kemenangan praperadilan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum kehutanan bekerja di rel yang benar. Korporasi yang mencoba bersembunyi di balik badan hukum atau skema perhutanan sosial harus memahami bahwa negara hadir, aturan ditegakkan, dan pengadilan mengakui sahnya tindakan penyidik. Ke depan, kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk membuka peluang penggunaan instrumen hukum lain bila ditemukan dampak kerusakan hutan yang lebih luas,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penanganan kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan merupakan bagian dari upaya nasional menjaga integritas kawasan hutan, melindungi masyarakat sekitar hutan dari bencana ekologis, dan memastikan program perhutanan sosial berjalan sesuai tujuan mulianya. Pemerintah mengajak seluruh pihak, terutama kelompok tani hutan dan pemerintah daerah, untuk memperkuat pengawasan bersama dan tidak memberi ruang bagi praktik tambang ilegal maupun penyalahgunaan izin di kawasan hutan. (Red)


