Senin, Juni 16, 2025
spot_img

Jadi Bandar Sabu, Oknum Guru Olahraga SD di Sukabumi Ditangkap Polisi

Dan di lokasi berbeda, tersangka YI (34) ditangkap di wilayah Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu (30/10/2024). Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, saat ini sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota.

“Dari tersangka ALH, kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari HD, kita amankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, sedangkan dari YI, kita mengamankan 62 paket sabu siap edar dan 2 unit timbangan digital,” ujar Iwan.

Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil amankan dari ketiga tersangka, lanjut Iwan, seberat total 28,18 gram. Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam milik dari para tersangka.

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Rumah Kosong Sukaraja

“Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berbagi lokasi paket narkoba yang disimpan hingga transaksi secara langsung,” ujar Iwan lebih jelas.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, akibat perbuatannya pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

Kontributor Dharmawan Hadi

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles