Jumat, Desember 26, 2025
spot_img

Gakkum Kehutanan Tindak Tegas Perambah Hutan Lindung Sungai Wain Kaltim

Kalimantan – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, menetapkan 2 orang Tersangka masing-masing RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) selaku pengawas lapangan, dalam dugaan kasus pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur untuk aktivitas perkebunan. Selain menetapkan 2 tersangka penyidik juga menyita 2 unit ekskavator, saat ini tersangka RMA dan H telah dilakukan penahanan dan dititipkan pada Rutan Polresta Samarinda, Senin (22/12).

Penetapan 2 tersangka RMA dan H ini sebagai tindak lanjut kegiatan operasi Balai Gakkumhut Kalimantan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan KPHL Sungai Wain yang melakukan tangkap tangan terhadap 4 orang (RMA, H, S dan T) saat sedang melakukan pembukaan lahan dalam Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain untuk perkebunan sawit dengan menggunakan 2 unit ekskavator pada tanggal 17 Desember 2025 di Kawasan hutan lindung Sungai Wain dengan menggunakan alat berat.

Guna proses lebih lanjut Tim Operasi menyerahkan penanganan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Selain mentersangkakan RMA dan H, Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai Saksi S dan T selaku operator ekskavator.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 Ayat (2) Huruf b jo angka 16 pasal 92 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 78 ayat (2) Jo.

Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) dan ayat (11) Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan.

“Sinergitas dan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Melalui Dinas Kehutanan sangat penting dan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain yang terlibat dalam aktifitas illegal ini”, tegas Leonardo.

Joko Istanto, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan. “Kami mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada tim operasi atas keberhasilan menjaga dan mengamankan Hutan Lindung Sungai Wain. Hutan Lindung Sungai Wain memiliki fungsi ekologis yang penting bagi sumber air bersih dan penyangga kehidupan serta keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur khususnya Kota Balikpapan yang merupakan kota penyangga IKN. Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan Kawasan hutan”, tegas Joko Istanto.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menambahkan. “Dalam rangka menjaga keutuhan kawasan Hutan Lindung Ditjen Gakkumhut akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam melakukan penegakan hukum baik terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan lindung di Indonesia.” tutup Dwi. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles