“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara para pelaku berkeliling di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, dengan menggunakan sepeda motor, berboncengan, mencari target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan,” ujar Rita.
Rita menambahkan, selanjutnya salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri target sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian mengeluarkan alat berupa kunci T berikut dengan mata kunci yang ujungnya telah diruncingkan.
Baca juga: Tidak Puas Dilayani Istri, Bapak di Sukabumi Setubuhi Anak Kandung Sendiri
“Mereka langsung merusak kunci kontak sepeda motor sampai dengan kontak menyala dan membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dibawa dan dijual kepada pelaku pertolongan jahat atau tadah,” jelas Rita.
Dari kasus ini, ujar Rita, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 5 unit sepeda motor dari berbagai merek, 1 buah gagang kunci T yang terbuat dari besi yang dililit karet warna hitam, dan 1 buah mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan.
Baca juga: Mobil Berstiker Sekretariat Wapres Tabrak Sepeda Motor di Sukabumi, 2 Tewas 1 Luka
“Terhadap para pelaku kami menerapkan Pasal 362 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujar Rita.
Rita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kehajatan. Tingkatkan keamanan terhadap barang berharganya dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor.
Reporter: Eka Lesmana