Bumdes dan koperasi dapat bekerja sama dengan pihak bank untuk mendapatkan pendanaan dalam memenuhi pembayaran bahan pangan dari para pemasok lokal. Untuk SPPG yang didirikan harus memberdayakan masyarakat sekitar lokasi dalam hal pengadaan tenaga untuk membantu di dapur maupun dalam mendapatkan bahan pangan.
Dapur MBG atau SPPG yang didirikan harus berbentuk yayasan serta memiliki lahan minimal 800 meter persegi dengan luas bangunan 20×20 meter. Selain itu, dapur harus memiliki peralatan masak lengkap serta kantor operasional.
Baca juga: Pemprov Jabar Anggarkan Rp1 Triliun Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Setiap dapur wajib memiliki minimal 47 tenaga sukarelawan yang terdiri dari ahli masak, tenaga dapur, tenaga distribusi, tenaga lapangan, serta tenaga kebersihan. Selain itu, Badan Gizi Nasional akan menugaskan kepala dapur, akuntan, dan ahli gizi untuk mendukung operasional dapur.
Selain memastikan kecukupan gizi dalam setiap porsi MBG, SPPG juga bertugas mengawasi standar kebersihan, pengelolaan gizi, dan pengelolaan limbah di setiap dapur MBG dengan ketat.
Editor: Dharmawan Hadi