Sukabumi — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (BEM UMMI) melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi terkait dugaan pembiaran pelanggaran hukum di sejumlah tempat hiburan malam.
BEM UMMI menilai pemerintah daerah gagal menjalankan fungsi pengawasan sehingga praktik penyediaan pemandu lagu (LC), transaksi yang di duga mengarah pada prostitusi terselubung, serta peredaran minuman beralkohol (Mihol) tanpa izin terus terjadi tanpa penindakan yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah BEM UMMI melayangkan surat somasi kepada seluruh tempat hiburan malam di kota sukabumi dan mengikuti agenda hearing resmi bersama komisi 1 DPRD Kota Sukabumi, (28/11).
Namun BEM menilai pertemuan tersebut tidak melahirkan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah. Presiden Mahasiswa BEM KM UMMI, Vicran Patinailaya, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah lalai dan membiarkan persoalan yang berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan hiburan malam. Ini persoalan moral publik, martabat penegakan hukum, dan masa depan perempuan serta anak di Kota Sukabumi. Pembiaran ini bisa menjadi ancaman serius bagi tatanan sosial,” tegas Vicran saat diwawancarai SukabumiPlus.com.
Vicran mengungkapkan bahwa temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran KUHP, Undang-Undang Pornografi, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata atas penyimpangan tersebut.Tidak hanya itu, BEM UMMI menyatakan siap menempuh jalur advokasi lebih jauh apabila pemerintah daerah tetap tidak menunjukkan keseriusan.
Vicran menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan maladministrasi ke instansi yang berwenang.
“Jika pemerintah dan DPRD tetap pasif serta hearing tidak menghasilkan keputusan terukur, kami akan membawa persoalan ini ke Inspektorat dan Ombudsman. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Melalui keterangannya, BEM UMMI menyerukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih bijak menindak penyimpangan di sektor hiburan malam.
“Kami meminta aparat penegak hukum, DPRD, dan Pemerintah Kota Sukabumi bertindak tegas. Razia seremonial tidak cukup ketika tanda-tanda prostitusi terselubung dan peredaran alkohol ilegal terus berlangsung,” jelas Vicran.
BEM UMMI akan terus mengawal kasus tersebut hingga dipastikan ada penegakan hukum yang kepastian, kebermanfaatan, dan keadilan nya terasa nyata. “Kami tidak akan mundur dan tidak akan berhenti sebelum pemerintah menyelesaikan ini,” pungkasnya. (MP)


