Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berencana akan memanggil perusahaan-perusahaan leasing dalam waktu dekat. Hal itu menyusul banyaknya permasalahan yang ditimbulkan akibat upaya perampasan paksa unit sepeda motor kredit oleh pihak eksternal atau debt collector. Bahkan seringkali berujung bentrokan antar organisasi masyarakat (ormas).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bagus Panuntun menjelaskan ada aturan yang menangani permasalahan kredit macet atau yang menunggak, yaitu undang-undang fidusia. Namun, kata Bagus, kini pihak perusahaan leasing diduga melibatkan pihak ketiga atau debt collector yang terafiliasi dengan ormas untuk melakukan penarikan kendaraan.
“Saat ada kredit yang menunggak, harus dilimpahkan kepada pihak ketiga yang berupa PT, bukan kepada ormas. Nah, ini kenapa ada pelibatan ormas dalam lingkaran debt collector ini, sedang kita dalami. Kenapa ormas ini ada hak untuk melakukan penagihan atau penarikan unit kendaraan, kita pelajari. Karena ini terus berulang,” kata Bagus, Selasa (17/9/2024).
Lanjut Bagus, kerap kali persoalan ormas bermula saat ada kredit kendaraan yang menunggak. Satu pihak menjadi debt collector, pihak lainnya melindungi atau menjadi back up. Menurutnya, saat pihak leasing nantinya dipanggil, polisi akan mempelajari apakah pihak leasing memberi perintah kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Bahkan, jika disertai dengan aksi kekerasan, pihaknya tak segan menerapkan pasal pidana.
“Jika terbukti sampai memerintahkan dengan kekerasan, maka pihak leasing akan kami kenakan Pasal 55 KUHP karena tidak sesuai prosedur. Jika pihak debt collector dari ormas terbukti melakukan kekerasan atau perampasan, kita kenakan Pasal 365. Apabila merebut kunci dan korban menyerahkan, kita kenakan Pasal 368 KUHP,” ujarnya.
Reporter: Herlan Heryadie
Redaktur: Dharmawan Hadi