Senin, Desember 23, 2024
spot_img

Terciduk Promosikan Judi Online, Sadbor Terancam Penjara 10 Tahun Denda 1 M

Sukabumi – Pemilik akun Sadbor86, G alias Sadbor (38) dan rekannya sebagai host, AS alias Toed (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online. Keduanya viral karena joget patuk ayam ketika ada yang memberi gift saat live streaming di media sosial TikTok.

Penetapan kedua tersangka diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (4/11/2014).

Baca juga: Dugaan Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan ‘Sadbor’ Diamankan Polisi

Samian menuturkan, pengungkapan perkara ini diawali adanya aduan masyarakat ke nomor telepon hotline Polres Sukabumi terkait adanya gift atau saweran dari akun judi online yang bernilai fantastis. Setelah mendapatkan gift lalu akun TikTok Sadbor86 melakukan live joget patuk ayam oleh host dan pegawainya.

“Aduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi bersama Dit Siber Polda Jabar dibackup Dit Siber Bareskrim Mabes Polri. Kita dapatkan ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online,” ujar Samian dalam konferensi pers.

Lebih lanjut Samian menuturkan, kejadian pemberian gift tersebut, terjadi saat akun TikTok Sadbor86 melakukan live streaming di Kampung Babakanbaru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada 28 Oktober 2024.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles