Sukabumi – Diduga gara-gara meminta uang pelicin kepada warga untuk meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi.
Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia HMI Cabang Sukabumi, Akmal Fajriansyah mengatakan, pihaknya melaporkan oknum ASN yang berinisial AS di salah satu SKPD di lingkup Pemkot Sukabumi karena melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih warga dijanjikan menjadi ASN.
Baca juga: Ditikam dari Belakang, Anggota GRIB Jaya Kota Sukabumi Luka Tusukan Hingga Paru
“Seharusnya ASN memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” ujar Akmal kepada sukabumiplus.com, Kamis (31/10/2024).
Lebih lanjut Akmal mengatakan, laporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat kapada HMI Cabang Sukabumi yang mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum ASN berinisial AS. Atas dasar tersebut lalu pihaknya melaporkan adanya dugaan pungli tersebut ke Inspektorat Kota Sukabumi.
“Kami dari HMI juga menyerukan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap oknum dan memperketat pengawasan dalam perekrutan ASN,” ujar Akmal menegaskan.
Baca juga: IRT di Sukabumi Dihadang 3 Begal Bercelurit, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Akmal menambahkan, pihaknya berharap laporan ini menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem perekrutan yang lebih transparan dan adil. Karena menurutnya, hal tersebut melakukan perbuatan melawan hukum terjadi akibat kurangnya sosialisasi dalam perekrutan CPNS kepada masyarakat.
“Hal ini menjadi celah pungli bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan ini perlu menjadi evaluasi juga terkhusus bagi Badan Kepegawaian dan Pengemban ngan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi untuk menutup ruang terhadap oknum-oknum yang melakukan pungutan liar,” ujar Akmal.
Reporter: Eka Lesmana