Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyelesaikan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis yang merugikan negara mencapai Rp1 milliar.
Kasus yang menjerat Kepala Sekolah (Kepsek) PKBM Perintis, berinisial OS (60) kini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk segera dilakukan persidangan perkaranya.
Baca juga: Suzuki Satria Fu Ditabrak Honda Jazz dari Belakang di Sukabumi, 2 Pemotor Tewas
Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan pelimpahan berkas, barang bukti berikut tersangka kepada penuntut umum, usai melakukan pemeriksaan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (3/10/2024).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tersangka OS akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
“Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen pengelolaan anggaran PKBM selama 3 tahun, dari 2020 hingga 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1 miliar,” ujar Wawan.
Baca juga: Pelaku Kejahatan Jalanan Bikin Onar di Sukabumi, Siap-siap Ditembak Polisi
Lebih lanjut Wawan mengatakan, semua dokumen telah diperiksa oleh penuntut umum, termasuk identitas tersangka. Barang bukti tersebut didapatkan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi saat proses penyidikan.
“Selain itu, dalam rangka efektivitas proses hukum, tersangka OS akan dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas Bandung untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan, tersangka OS kondisi kesehatannya baik dan siap menjalani proses hukum selanjutnya. OS dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Reporter: Eka Lesmana