Sukabumi – Sebanyak 4 berandal bermotor yang merupakan terduga pelaku penusukan dan pengeroyokan mahasiswa, berhasil diamankan polisi. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan R Syamsudin SH, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (29/9/2024) sekira pukul 01:00 WIB.
Baca juga: Amankan Gerombolan Bermotor Tawuran, Polisi Dibacok Pelajar di Sukabumi
Keempat terduga pelaku itu yakni, MGK alias G (19) yang berperan melakukan penusukan, DFA alias B (19) dan RDR alias I (19) berperan melakukan pemukulan dan AA alias A (19) sebagai joki dan ikut memukul.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan 4 terduga pelaku itu diamankan di sekitar rumah sakit Assyifa, Jalan Sudirman, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, 3 jam setelah kejadian.
Baca juga: Rampas Motor dan Lukai Korban, Ini Tampang 3 Begal Sadis di Sukabumi yang Ditembak Polisi
“Berdasarkan hasil pemeriksaanya, keributan terjadi pada saat para pelaku berpapasan dengan korban yang nyaris bertabrakan hingga akhirnya terjadi cekcok,” ujar AKBP Rita Suwadi, Senin (30/9/2024).
Lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor, lanjut Rita, dan terjadilah cekcok antara korban dan pelaku, kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah wajah pelaku yang selanjutnya para pelaku membalas pukulan.
Baca juga: Pohon Tumbang di Cikembar, 3 Jam Jalan ke Palabuhanratu dan Cibadak Lumpuh Total
“Tidak lama kemudian datanglah teman korban untuk menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku sehingga para pelaku menganiaya korban dan pelaku inisial MGK alias G mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengayunkan sajam tersebut secara membabi buta sehingga melukai para korban dan teman pelaku,” ujar Rita.
Lebih lanjut Rita mengatakan, selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dan satu pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Baca juga: TKW Asal Sukabumi Tewas Diduga Disiksa Majikan, Terakhir Kepala Berdarah Dipukul Panci
Atas pebuatannya, para pelaku dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan denhan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
“Saat ini para pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rita.
Reporter: Eka Lesmana