Sukabumi – Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Palahubanratu telah mengamankan seorang pria berinisial S atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik atau fitnah yang terjadi pada Minggu (22/9/2024).
Peristiwa penganiayaan oleh pelaku berinisial S tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Raya Cibarengkok dan Kampung Legokloa, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah insiden berlangsung.
Baca juga: Tidak Datang Ditantang Tawuran, Geng Parungkuda Comeback Serang Anggota Cibadak Street
“Tersangka S telah kami amankan setelah melakukan aksi kekerasan terhadap tiga korban, di mana salah satu korban mengalami luka serius akibat bacokan,” ujar Samian. Kamis (26/09/2024).
insiden ini bermula pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 07.30 WIB tersebut, lanjut Samian, korban pertama, ES (52), tengah berada di sekitar Jalan Raya Cibarengkok, Desa Citarik, ketika tiba-tiba didekati oleh pelaku S.
“Tanpa basa-basi, S menuduh ES sebagai dukun teluh atau tukang santet. Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang dan memukul kepalanya dengan tangan kosong,” ujar Samian.
Baca juga: Amankan Gerombolan Bermotor Tawuran, Polisi Dibacok Pelajar di Sukabumi
Lebih lanjut Samian mengatakan, pelaku S kemudian pergi ke Kampung Legokloa, di mana ia bertemu dengan AS, kakak dari korban ES. Keduanya sempat terlibat adu mulut terkait pemasangan spanduk yang menuduh AS dan ES sebagai “tukang teluh.”
“Cekcok tersebut berakhir dengan penganiayaan terhadap AS, di mana pelaku kembali menjerat leher korban dengan tambang dan memukul kepalanya,” ucap Samian.
Samian menambahkan, mendengar teriakan dari istrinya, US sebagai suaminya bergegas datang untuk menolong. Namun, ia justru menjadi korban berikutnya. Pelaku menyerang US dengan golok, menyebabkan luka di bagian dahi dan kaki kiri.
“Pelaku diduga bertindak atas dasar keyakinan pribadi bahwa korban adalah pelaku teluh atau santet, yang memicu tindak kekerasan ini, namun hal itu didasari adanya kesalahpahaman terkait pembagian warisan,” ujar Samian.
Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok, tali tambang warna oranye, dan beberapa spanduk bertuliskan “Tukang Tukang Teluh dan Gemong Teluh.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, serta Pasal 310 Ayat (1) dan (2) sub Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara,” ujar Samian.
Reporter: Dharmawan Hadi