Kamis, Desember 19, 2024
spot_img

Kronologi Pelajar Bacok Polisi di Sukabumi, Brutal Serang Warga Akibat Batal Tawuran

Sukabumi – Kasus pelajar bacok polisi yang menghebohkan warga, berawal dari janjian tawuran antara pelaku dengan lawannya yang merupakan teman alumni SMP. Namun karena gagal terlaksana, pelaku dengan berandal bermotornya membabi buta menyerang warga.

Aksi pelaku dan berandalan bermotornya tersebut, dilaporkan pegawai pabrik GSI yang baru pulang bekerja, lalu petugas piket dari Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota, langsung menuju TKP dan mengamankan para pelaku bersama berandalan bermotornya.

Saat polisi berhasil mengamankan 2 pelaku, tiba-tiba diserang oleh 2 pelaku lain menggunakan senjata tajam dari belakang hingga mengakibatkan luka bacokan pada punggung belakang korban berinisial HR (28) yang merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas.

Baca juga: Amankan Gerombolan Bermotor Tawuran, Polisi Dibacok Pelajar di Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, total ada 10 terduga pelaku yang diamankan dari peristiwa tersebut dan 2 orang masuk daftar DPO. Sebanyak 11 orang berstatus pelajar yang masih di bawah umur dan 1 orang dewasa berinisial VCY (20) seorang mahasiswa.

“Pelaku (penyerangan) 2 orang di bawah umur. Umurnya 17 masih duduk di bangku SMA. Dia alumni SMP tertentu. Dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Ketika lawannya tidak datang, mereka melakukan sweeping dan menyerang siapa saja yang ada di lokasi,” ujar Bagus, Rabu (25/9/2024).

Karena siapa pun yang melintas dan diketahui itu berusia remaja, lanjut Bagus, tanpa basa basi mereka langsung melakukan penyerangan. Dan aksi brutal para pelaku tersebut dapat dihentikan polisi kurang lebih 3 jam setelah kejadian tersebut dengan mengamankan para pelaku.

Baca juga: Viral! The Jakmania Diduga Rusak Rumah Warga Sukabumi Usai Laga Persija vs Persib

“Sejauh ini kami tetap melakukan tindakan tegas penegakan hukum, tidak ada dilakukan musyawarah, proses tetap dilakukan sampai ke pengadilan, itu yang pertama. Kedua, kita mengimbau terhadap sekolah, orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” ujar Bagus.

Related Articles

1 KOMENTAR

  1. Kalau kelakukannya membacok dsb itu bukan kenakalan lagi sudah kejahatan. Sebaiknya di proses agar ada efek jera, jangan maen tebus aja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles