Oleh: Herawati Suryanegara
Pernyataan Mendikbud tentang bolehnya siswa hamil untuk mengikuti Ujian Nasional. Bahkan Mendikbud M. Nuh menyatakan akan turun tangan dan memberikan sanksi kepada sekolah yang melarang siswa hamil untuk mengikuti Ujian Nasioanl.
Sebelum pernyataan tegas M.Nuh tersebut Linda Agum Gumelar pernah menyatakan :
“Batam (ANTARA News) – Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar mengatakan sekolah harus memberikan kesempatan belajar dan ujian kepada siswi yang ketahuan dalam keadaan hamil.
“Saya tidak setuju kalau siswi hamil tidak boleh ikut ujian, siswi hamil tetap harus diberikan kesempatan,” kata Menteri di Batam, Senin.
Menurut Menteri, pelarangan belajar dan ujian kepada siswi hamil merupakan tindakan tidak adil, karena pelaku lelaki tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar dan ujian.
“Tidak fair, karena pihak lelakinya tetap boleh,” kata Menteri.(Antara News, 23 Mei 2011)
Penulis yakin , tak satupun sekolah yang menginginkan ada siswanya yang hamil . hal ini akan dianggap memalukan dan menjatuhkan nama baik sekolah. Akibatnya banyak sekolah tanpa menilik latar belakang siswa, kerap mengeluarkan begitu saja siswa yang kedapatan hamil, tanpa memperdulikan bagaimana kehidupan selanjutnya.
Siswa hamil dapat terjadi dan disebabkan oleh beberapa hal, misalnya akibat perkosaan atau perilaku sex bebas. Untuk korban perkosaan keikut sertaannya dalam Ujian Nasional mungkin tidak akan menjadi polemik bagi intern sekolahnya maupun sekolah lain yang ikut mengawas Ujian sekolah dimana siswa tersebut mengikuti Ujian. Beberapa sekolah bersimpatik kepada siswa hamil yang diakibatkan korban perkosaan . Dan dalam beberapa kasus , untuk melindungi mental siswi tersebut saat Ujian Nasional, siswa tersebut tidak ikut serta ujian bersama yang lain tetapi diikut sertakan dalam Ujian Nasional susulan dengan alasan “sakit”.
Yang menjadi permasalah adalah Bagaimana dengan siswa hamil yang bukan akibat perkosaan? Bukankah perilaku tersebut telah menunjukan adanya pelanggaran berat terhadap tata tertiib sekolah?
Bagi penulis, ada pandangan tersendiri, tanpa bermaksud membenarkan perilaku tersebut .Ada kekecualian apabila kejadian tersebut menimpa anak usia dibawah umur dalam hal ini siswa sekolah Pendidikan Dasar setara SD atau SMP . siswi yang hamil menjelang ujian sekolah tetap harus diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian Nasional tersebut dengan alasan diantaranya :
-Pendidikan adalah hak setiap warga Negara dan telah diatur dalam UUD 1945
-Anak usia SD dan SMP termasuk anak dibawah umur, penulis beranggapan bila terjadi perilaku yang menyimpang yang dilakukan anak dibawah umur , hal tersebut semata-mata bukanlah 100% kesalahan mereka. Disini ada orang tua yang juga harus ikut bertanggung jawab dalam pendidikan moral dan agama anak-anaknya dirumah, fihak sekolah dan lingkungan juga harus ikut bertanggung jawab .
-Merk bahwa mereka berperilaku sex bebas juga kurang mengena untuk anak-anak dibawah umur, karena bisa saja siswi tersebut hamil karena keluguan dan kepolosan mereka sehingga mudah dibodohi oleh lawan jenisnya . Cara berfikir yang belum matang dan tingkat pemahaman tentang sex yang kurang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Apa jadinya bila semua sekolah menolak dan mengeluarkan siswinya yang hamil dan tidak membolehkan mereka mengikuti ujian? Hal ini akan menambah i keterpurukan mereka danmembuat suram masa depan mereka. Bukankah setelah melahirkan dan mempunyai anak ia harus bisa mandiri dan bekerja? Hampir semua lapangan kerja memerlukan ijazah. Apa jadinya kalau ia tak memiliki izajah sekolah tingkat dasar sekalipun? Bagaimana kehidupan mereka selanjutnya…?
Pemerintah telah membolehkan siswi hamil untuk tetap bisa mengikuti Ujian Nasional. Namun masih saja ada beberapa sekolah yang diam-diam melarang siswi tersebut mengikuti ujian bahkan mengeluarkannya begitu saja.
‘Pada akhirnya semua berpulang kepada hati nurani ……!