Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil menangkap 34 orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang selama operasi yang digelar dari pertengahan Agustus hingga pertengahan September.
“Dalam periode ini, kami berhasil mengungkap lebih dari 22 kasus, terdiri dari 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus terkait obat keras terlarang,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Selasa (17/9/2024).
Dari jumlah tersebut, 23 tersangka terlibat dalam kasus narkotika, sementara 11 tersangka lainnya terkait dengan peredaran obat keras terbatas.
“Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis (sinte), dan 2.101 butir obat keras terbatas,” terangnya.
Sementara itu, Iptu Tatang Mulyana, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, menjelaskan rincian para tersangka. Tersangka narkotika terbanyak, DP, kedapatan membawa 100 gram sabu, sementara FZI tertangkap dengan 60,20 gram sabu.
Selain itu, beberapa tersangka lainnya seperti RAP, GH, dan SG ditangkap dengan 15,55 gram tembakau sintetis, serta N, RH, dan AN dengan 30,75 gram tembakau sintetis.
Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, WS ditangkap dengan 484 butir obat keras, dan MN, AA, MAR, serta GM kedapatan membawa 452 butir obat keras.
“Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp246.440.000, yang terdiri dari Rp220.800.000 untuk sabu, Rp4.630.000 untuk tembakau sintetis, dan Rp21.010.000 untuk obat keras terbatas,” tandasnya.
Reporter: Ilham Maulana
Redaktur: Dharmawan Hadi