JAKARTA – Pajak membangun rumah tahun depan bakal naik menjadi 2,4%. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bukanlah hal baru.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal isu yang menyebutkan bahwa masyarakat akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin membangun rumah sendiri dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di 2025. Penetapan PPN tersebut tersebut telah berlaku sejak 30 tahun lalu.
“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” jelas Yustinus dari cuitan di akun X-nya, @prastow, yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (16/9/2024).
Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama harus mendapat perlakuan sama.
“Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” tegasnya.
“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” pungkas Prastowo.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan membangun rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di tahun depan.
Hal itupun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana dalam beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11%, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20%x tarif PPN 11%). Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12%, PPN atas KMS akan menjadi 2,4% (20% x tarif PPN 12%).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.