Jumat, Desember 26, 2025
spot_img

GAKKUM KEHUTANAN DAN TNI AMANKAN TUJUH ALAT BERAT DALAM KAWASAN TAMAN NASIONAL KUTAI

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Balai TN Kutai, Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta berhasil mengamankan 7 unit alat berat jenis ekskavator di lokasi terpisah didalam kawasan Taman Nasional Kutai, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (19/12).

Dari tujuh unit tersebut, enam unit ekskavator diduga melakukan penambangan galian C dan 1 unit ekskavator melakukan pembuatan tanggul tambak. Selain itu tim operasi juga mengamankan 4 (empat) orang BW, HER, AA dan V pada tanggal 17 dan 18 Desember 2025 dari dua lokasi tersebut. Saat ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat orang tersebut.

Aktivitas ilegal ini melanggar pasal 50 ayat 2 huruf a UU 41 tahun 1999 dan UUCK No 6 tahun 2-23 dan/atau Pasal 33 ayat 1 UU no 32 tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan.

“Keberhasilan patroli ini merupakan sinergi yang baik antara Balai Gakkumhut Kalimantan dengan Balai TN Kutai dan Jajaran POMDAM VI Mulawarman khususnya Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi Kawasan Taman Nasional tersebut. Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini”, tegas Leonardo.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan. “Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius dengan melakukan penegakan hukum baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap Kawasan Konservasi. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.

Kolaborasi dan sinergitas pengelola Kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” tegas Dwi Januanto. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles