Sukabumi – Kasus video viral denda Rp1 juta gegara satukan ranjang (joint bed) akhirnya masuk ke jalur hukum. Hal tersebut dikarenakan tidak ada kesepakatan di antara Hotel Anugrah Sukabumi dengan pemilik akun TikTok @putririna1980.
Hotel Anugrah Sukabumi melaporkan pengunjungnya dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pencemaran nama baik karena mengunggah video di sosial media (sosmed) TikTok terkait adanya denda Rp1 juta karena joint bed.
Baca juga: Tertabrak KA Pangrango, Warga Sukabumi Tewas Terpental Sejauh 20 Meter
Pemilik akun TikTok @putririna1980, Putri Rina Febriani (55) mengatakan, pada hari Kamis (6/3/2025) dirinya mengajukan diri untuk dimintai keterangan oleh Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
“Sebetulnya hari ini saya belum dapat giliran panggilan, namun salah satu terlapor dan juga merupakan mahasiswa saya dipanggil polisi hari ini, maka saya minta untuk dijadwalkan bareng biar sekalian, karena tempat tinggal kita kan jauh, di Kabupaten Tangerang,” ujar Rina kepada MNC Portal Indonesia.