“Modus operandinya, pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut,” ujar Rita.
Baca juga: Minta Uang Pelicin Jadi Calo CPNS, Oknum Pejabat di Pemkot Sukabumi Dilaporkan HMI
Rita juga mengatakan, terhadap para terduga pelaku Polres Sukabumi Kota terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Reporter: Dharmawan Hadi