Lalu terduga pelaku selanjutnya, ujar Rita, berinisial SP alias E (27) residivis kasus pencurian, warga Jampangkulon yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Cisero, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“Lalu inisial DR (33) residivis kasus narkoba warga Kecamatan Sukaraja, ditangkap pada hari Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Cisero, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi,” ujar Rita menjelaskan kembali.
Baca juga: Dugaan Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan ‘Sadbor’ Diamankan Polisi